Setiap bidang tanah yang ada di Indonesia, memiliki nilai hukum yang telah di atur dalam hukum agraria. Selain itu, aturan pada suatu bidang tanah, haruslah sesuai dengan Dasar dan Asas Hukum Tanah Indonesia.
Dasar dan Asas Hukum Tanah Indonesia merupakan aturan pemerintah yang mengatur segala permasalahan mengenai suatu bidang tanah. Dasar dan Asas Hukum Tanah Indonesia meliputi:
1. Dalam melaksanakan segala sesuatu hal mengenai pertanahan hendaklah merujuk pada undang-undang agraria.
2. Setiap tanah yang ada di wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional, dan keseluruhan tanah yang ada di Indonesia pada dasarnya merupakan satu kesatuan yaitu tanah Indonesia.
3. Hukum agraria pada dasarnya berasal dari hukum tanah yang merujuk pada hukum adat setempat.
Penerapan hukum adat dalam tata laksana Departemen Pertanahan sangatlah penting, karena hukum adat merupakan pokok dan dasar hukum tanah nasional. Selain itu, hukum adat tentang pertanahan merupakan hukum asli budaya Indonesia yang dapat mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
4. Tidak dibenarkan untuk melakukan penyalahgunaan pada suatu bidang tanah, misalnya tanah milik pemerintah dijadikan tanah milik pribadi, karena hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak.
5. Setiap bidang tanah dijual hendaklah memiliki jaminan kepastian hukum.
Jaminan kepastian hukum mengatur tentang hak seseorang pada suatu bidang tanah. Dengan adanya jaminan kepastian hukum maka telah jelaslah hukum pada suatu bidang tanah dan telah jelaslah pemilik dari suatu bidang tanah.
6. Dalam pelaksanaan hukum agraria hendaklah mendahulukan kepentingan rakyat, demi terwujudnya pembangunan masyarakat adil makmur.
7. Pada hukum agraria terdapat asas perlindungan, diantaranya:
- Warga negara asing tidak bisa mendapatkan hak milik pada suatu bidang tanah.
- Tidak boleh melakukan pemindahan hak milik dari masyarakat pribumi kepada warga negara asing, karena hal tersebut bertentangan dengan hukum agraria yang berlaku di Indonesia.
- Warga negara asing yang menetap di Indonesia hanya dapat memperoleh hak pakai pada suatu bidang tanah dengan luas tertentu, yang telah diatur oleh pemerintah.
8. Pengaturan dan penetapan harga tanah harus disesuaikan dengan aturan pertanahan yang telah dibuat oleh pemerintah. Penetapan harga tanah pada suatu bidang tanah harus disesuaikan pada beberapa hal, diantaranya:
- Harga tanah harus sesuai dengan jenis tanah, contohnya adalah harga tanah non pertanian lebih tinggi daripada tanah pertanian.
- Letak suatu bidang tanah akan mempengaruhi tinggi rendahnya harga tanah. Semakin strategis letak suatu bidang tanah maka kan semakin tinggi nilai jual tanah tersebut. Selain itu, tanah di perkotaan memiliki nilai jual tanah yang lebih tinggi dibandingkan tanah di desa.
- Kondisi tanah juga dapat mempengaruhi harga tanah, nilai jual tanah rata dan datar lebih tinggi daripada nilai jual tanah yang miring atau tidak datar.
